
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Memperhatikan Kalender Akademik T.A 2020/2021 dimana Ujian AKHIR Semester Ganjil Tahun 2020/2021 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari s.d 6 Februari 2021 (Jadwal terlampir) dan sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diminta agar mahasiswa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Perkuliahan sebelum ujian AKHIR semester tanggal 21 Januari 2021.
- Hari tenang mahasiswa belajar persiapan ujian tanggal 22 Januari dan 23 Januari 2021.
- Ujian AKHIR semester ganjil T.A 2020/2021 tanggal 25 Januari s.d 6 Februari 2021. (jadwal terlampir)
- Ujian AKHIR susulan semester ganjil T.A 2020/2021 adalah tanggal 6 Februari 2021.
- Surat ijin sakit/ duka diungggah pada tanggal 23 Januari 2021 s.d 5 Februari 2021 di Moodle > Pilih sesuai jurusan > Surat Ijin UAS 2020/2021. Mohon untuk mengupload sebelum jam 13.00 untuk mendapat persetujuan.
- Bagi mahasiswa yang mengalami ujian bentrok, maka diWAJIBkan mengisi form ujian Penyesuaian Jadwal yang tersedia di Moodle (Surat Ijin UAS 2020/2021) di upload kembali mulai tanggal 16 Januari s.d 20 Januari 2021. persetujuan penyesuaian jadwal dapat dilihat pada tanggal 22 Januari 2021.
Adapun Ketentuan lainnya adalah :
A. SYARAT UJIAN :
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Semester Ganjil 2020/2021.
- Mematuhi Tata Tertib Ujian (terlampir)
- Melunasi pembayaran BPP dan SKS paling lambat tanggal 16 Januari 2021. Jika tidak membayar lunas maka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir semester.
- Mengunggah form ijin/ penyesuaian jadwal ujian (ujian bentrok) untuk ujian susulan sesuai dengan tanggal tertera di atas.
Surat ijin sakit (nomor 5),lampirkan surat :
1. Resep dokter
2. Resep obat
3. Form ujian susulanSurat ijin duka (nomor 5),
lampirkan surat :1. Surat keterangan menyatakan meninggal / akte kematian
2. Form ujian susulanSurat Ujian Penyesuaian jadwal (nomor 6), lampirkan surat :
1. Form penyesuaian jadwal
B. LAIN-LAIN
- Bagi yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dinyatakan gugur dan tidak ada ujian susulan.
- Ujian susulan hanya diberikan kepada mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian disebabkan sakit yang dirawat dirumah sakit (opname), tugas dari kampus STMIK, keluarga meninggal dunia dan mahasiswa tersebut menikah/ melahirkan (melampirkan surat sesuai alasan). Permohonan ujian susulan diunggah 1 hari sebelum ujian mata kuliah yang akan disusulkan, bagi yang disetujui akan diumumkan bersamaan dengan pelaksanaan ujian susulan sesuai jadwal (yang tidak hadir dinyatakan gugur dan tidak ada ujian susulan berikutnya).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pontianak, 5 Januari 2021
Ketua,
-ttd-
Dr. Sandy Kosasi, S.E., M.M., M.Kom.
NIDN : 1105116601
Pengumuman No. 001.01/PU/STMIK-PTK/2021