
Administrasi Tidak Hadir Kuliah Bagi Mahasiswa/i STMIK Pontianak
Sesuai surat Edaran Ketua STMIK Pontianak 04/E/STMIK-PTK/XI/2019 Tentang ADMINISTRASI TIDAK HADIR KULIAH mahasiswa/i STMIK PONTIANAK, maka bersama ini disampaikan informasi tentang hal tersebut sebagai berikut :
- Bagi mahasiswa/i yang tidak dapat hadir kuliah maka DIWAJIBKAN untuk mengisi Form Permohonan Tidak Hadir Kuliah dengan LENGKAP dan BENAR.
- Form Permohonan Tidak Hadir Kuliah sudah diisi dengan LENGKAP dan BENAR , diserahkan kepada Wakil Ketua III dengan dilengkapi oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dokumen pendukung alasan ketidak hadiran kuliah yang dimohonkan.
- Dokumen yang dimaksud point (2) adalah :
- Surat Tugas dari Pimpinan STMIK Pontianak
- Surat Dokter yang memeriksa beserta resep obat
- Surat Bidan yang menangani tindakan medis persalinan mahasiswi
- Surat ijin dari Orang Tua tentang adanya keluarga inti yang telah meninggal dunia dan dilengkapi oleh fotocopi KTP orang tua
- Administrasi tidak hadir kuliah yang telah memperoleh persetujuan Wakil Ketua III selanjutnya difotocopi dan diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah yang tercantum dalam form permohonan.
- Administrasi tidak hadir kuliah yang telah memperoleh persetujuan Wakil Ketua III (ASLI) diserahkan kepada Ka.Sub.Bag.Akademik sebagai arsip pada jam kerja.
- Ketentuan ADMINISTRASI TIDAK HADIR KULIAH mahasiswa/i STMIK PONTIANAK berlaku terhitung hari JUMAT tanggal 15 NOVEMBER 2019.
Demikian diinformasikan untuk menjadi perhatian dan diikuti
Pontianak, 11 November 2019
a.n Ketua,
Wakil Ketua I
-ttd-
Susanti MK, S.Kom., M.Kom
NIPY : 9908006
Pengumuman No. 059.11/PU/STMIK-PTK/2019