Sejarah

SEJARAH


“Sejarah STMIK Pontianak mencakup semangat komunitas, inovasi, dan pengetahuan yang berasal dari hati, pikiran, dan kerja keras.

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak yang lazim disingkat dengan “STMIK Pontianak” didirikan dan diselenggarakan oleh Yayasan Harapan Bersama.

Pada awalnya maksud dan tujuan Yayasan Harapan Bersama yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Theresia Yustina Ariany, SH Nomor 35 tanggal 17 April 1985 itu, adalah untuk menyelenggarakan pendidikan non formal, berupa kursus-kursus dan pendidikan keahlian lainnya. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya, timbul gagasan dari para pendiri Yayasan untuk menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu dengan mendirikan suatu perguruan tinggi swasta di Kalimantan Barat ini. Ide menyelenggarakan pedidikan yang sifatnya formal tersebut tertuang dalam Akta Notaris Tommy Tjoa Keng Liet, S.H. Nomor 123 tanggal 13 September 1990 dan Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H. Nomor 26 tanggal 05 Juli 2012 serta memiliki DEPKUMHAM AHU-4134.AH0103 tanggal 6 Oktober 2010. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 347/KPT/I/2018 menetapkan Perubahan Badan Penyelenggara STMIK Pontianak dari Yayasan Harapan Bersama menjadi Yayasan Harapan Bersama Pontianak

Dalam upaya Yayasan Harapan Bersama untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka jauh sebelum dibentuknya Yayasan, yaitu dalam tahun 1979, para pengambil inisiatif sebagai perintis jalan, telah bekerja keras, antara lain mempelajari kemungkinan-kemungkinan untuk itu, mendengarkan pendapat dan saran, mengadakan penjajakan dan pendekatan serta meminta petunjuk kepada pejabat atau pihak-pihak yang berkompeten di Daerah dan di Pusat cq. Departemen DIKBUD.

Akhirnya oleh Yayasan Harapan Bersama didirikanlah Akademi Manajemen Informatika dan Komputer, Pontianak, lazim disingkat dengan “AMIK Pontianak” yang berdasarkan Keputusan MENDIKBUD Nomor 0413/O/1991 tanggal 3 Juli 1991, diberikan status terdaftar untuk jurusan Manajemen Informatika.

Selanjutnya mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, sedangkan pada waktu ini kebutuhan akan tenaga ahli informatika dan komputer serta tenaga akademisi komputer di Kalimantan Barat masih terasa kurang, maka untuk mengantisipasi keadaan ini, terlebih dalam memasuki era globalisasi yang akan datang, maka oleh para pendiri Yayasan diupayakan untuk meningkatkan bentuk perguruan tinggi itu dari “Akademi” menjadi “Sekolah Tinggi” dengan perkataan lain, “AMIK Pontianak” akan ditingkatkan bentuknya menjadi “STMIK Pontianak”. Keinginan dan upaya para pendiri Yayasan ini menjadi kenyataan, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan MENDIKBUD Nomor 07/D/O/1994 tanggal 3 Pebruari 1994 yang selain menetapkan perubahan bentuk dari AMIK Pontianak menjadi STMIK Pontianak, juga menetapkan pemberian Status Terdaftar bagi jurusan pada STMIK Pontianak ini, yaitu jurusan Manajemen Informatika, jurusan Sistem Informasi dan jurusan Teknik Informatika masing-masing untuk jenjang Diploma III dan Strata 1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bahwa Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transaparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi maka sampai dengan waktu ini, STMIK Pontianak telah menyelenggarakan jurusan Sistem Informasi dengan program studi Sistem Informasi untuk jenjang Strata 1 yang telah terakreditasi B dengan Nomor 13804/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XII/2021, dan jurusan Teknik Informatika dengan program studi Teknik Informatika untuk jenjang Strata 1, juga telah terakreditasi B dengan Nomor 8556/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/I/2021 dan telah Terakreditasi Institusi B dengan Nomor 119/SK/BAN-PT/AK-PPJ/PT/IV/2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *