Berdasarkan Kalender Akademik tahun 2022/2023 maka bersama ini diumumkan kepada seluruh mahasiswa bahwa perkuliahan semester
GANJIL Tahun Akademik 2022/2023 dimulai tanggal
5 September 2022 dan rangkaian kegiatan penyusunan Rencana Studi online di Semester
GANJIL Tahun Akademik 2022/2023 telah dimulai dari tanggal
8 Agustus s.d 23 Agustus 2022 yang diatur sebagai berikut:
A. KONSULTASI KARTU RENCANA STUDI (KRS)
Hari |
Tanggal |
Status Mahasiswa |
Kegiatan |
Senin s.d Sabtu |
8 s.d 13 Agustus 2022 |
Reguler, Transfer & Double Degree |
Konsultasi Dosen Pembimbing Akademik |
Senin s.d Sabtu |
15 s.d 20 Agustus 2022 |
Reguler, Transfer & Double Degree |
Input Rencana Studi (KRS Online) ACC
*mata kuliah bukan pilihan |
Minggu s.d Selasa |
21 s.d 23 Agustus 2022 |
Reguler, Transfer & Double Degree |
input Rencana Studi (KRS Online) ACC & PKRS
*mata kuliah pilihan |
Bagi mahasiswa yang mendaftar sesuai dengan jadwal pendaftaran tersebut di atas dan pelayanan sesuai jam kerja, maka dibebaskan dari biaya herregistrasi.
Keterangan:
“Mata kuliah bukan pilihan: Mata kuliah wajib diambil sesuai semester kelas
“Mata kuliah pilihan: Mata kuliah yang diambil tidak di semester dan kelas (mengulang / baru diambil)
D. PROSEDUR AKTIF KEMBALI
Mengisi surat permohonan aktif kembali dan menyerahkan ke bagian akademik paling lambat pada tanggal
19 Agustus 2022.
E. NILAI DAN KARTU HASIL STUDI (KHS)
1. Nilai yang sudah dikeluarkan tidak dapat dirubah kecuali nilai “tidak lengkap” dan
segera mengurusnya paling lambat sampai dengan tanggal
5 Agustus 2022, lewat
dari batas waktu yang ditentukan nilai dengan sendirinya akan berubah menjadi
nilai “E”.
2. KHS semester Ganjil tahun akademik 2022/2023 sudah dapat diambil mulai
tanggal
19 September 2022.
F. DISPENSASI BIAYA KULIAH
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan dispensasi biaya kuliah maka dapat mengajukan sesuai dengan masa pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan orang tua dan foto copy KTP orang tua. Apabila mahasiswa mengajukan dispensasi lewat dari masa pendaftaran maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000.-
F. MATA KULIAH PRAKTIKUM
1. Bagi mahasiswa yang
wajib dan Transfer mengambil matakuliah praktikum di Lab.Komputer dan telah mendaftar sesuai
point A diatas akan diatur sesuai quota kelas yang di rencanakannya.
2. Bagi mahasiswa yang
wajib dan Transfer mengambil matakuliah praktikum di Lab.Komputer dan tidak mendaftar sesuai
point A diatas akan diatur jika quota kelas yang direncanakan masih tersedia.
3. Bagi mahasiswa yang
pilihan mengambil matakuliah praktikum di Lab.Komputer dan telah mendaftar sesuai point A diatas akan diatur sesuai guota kelas yang di rencanakannya setelah point 1.
4. Bagi mahasiswa yang
wajib, transfer atau/dan Pilihan mengambil matakuliah praktikum di Lab.Komputer dan tidak mendaftar sesuai
point A diatas tidak akan dilayani.
BAGI YANG TERLAMBAT :
1. Penyusunan Rencana Studi tanggal
8 Agustus s.d 23 Agustus 2022 maka setelah tanggal tersebut. akan dikenakan Biaya Herregistrasi sebesar
Rp. 50.000.- (dengan acc. Ketua Jurusan).
2. Penyusunan Rencana Studi diatas tanggal
23 Agustus 2022 tidak akan dilayani dengan alasan apapun, sebagai konsekuensinya mahasiswa yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar.
B. PEMBAYARAN BIAYA KULIAH
1. Pembayaran dilakukan di Bank BCA Virtual Account dengan kode 11475 + Nim dan penyerahan kwitansi ke bagian keuangan STMIK Pontianak sesuai dengan jam operasional (Senin- Jumat 07.30 — 15.45, Sabtu 07.30 — 12.15).
2. Pembayaran dan penyerahan kwitansi dilakukan paling lambat pada tanggal
22 Agustus s.d. 27 Agustus 2022 maka setelah tanggal tersebut. akan dikenakan Biaya Herregistrasi sebesar
Rp. 50.000.- (dengan acc. Keuangan)
3. Bagi mahasiswa lama yang aktif pada semester Ganjil T.A. 2022/2023 dan tidak memiliki tunggakan biaya kuliah dapat langsung membayar ke Bank BCA.
4. Bagi mahasiswa lama yang aktif pada semester Ganjil T.A. 2022/2023 dan masih memiliki tunggakan biaya kuliah, harus terlebih dahulu menghadap ke bagian Keuangan STMIK Pontianak.
5. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti di semester Ganjil T.A. 2022/2023 harus sudah melunasi biaya cuti kuliah sesuai tanggal pembayaran biaya kuliah.
C. PROSEDUR CUTI AKADEMIK/KULIAH
1. Bagi mahasiswa yang ingin Cuti Akademik/Kuliah, sudah dapat mengajukan permohonan cuti ke Ketua paling lambat tanggal
19 Agustus 2022, bagi yang disetujui dan telah melunasi pembayaran biaya cuti kuliah akan diberi surat keterangan cuti (formulir permohonan cuti dapat diambil di loket Akademik
bermeterai 10.000).
2. Mahasiswa yang disetujui untuk cuti akademik/kuliah terlebih dahulu melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sebesar 5076 per-semester, sedangkan biaya lainnya dibebaskan.
3. Bagi mahasiswa yang mengajukan Cuti tanggal
20 Agustus 2022 tidak akan diproses dan dikenakan biaya penuh serta mahasiswa tersebut berstatus tidak terdaftar pada semester berjalan.
Demikian disampaikan, untuk itu diharapkan kepada seluruh mahasiswa dapatmematuhi ketentuan tersebut di atas.
Pontianak, 29 Juli 2022
Ketua,
-ttd-
Dr. Sandy Kosasi, S.E., M.M., M.Kom.
NIDN : 1105116601
Pengumuman No. 028.07/PU/STMIK-PTK/2022