Administrasi Tidak Hadir Kuliah Bagi Mahasiswa/i STMIK Pontianak

Sesuai surat Edaran Ketua STMIK Pontianak 04/E/STMIK-PTK/XI/2019 Tentang ADMINISTRASI TIDAK HADIR KULIAH mahasiswa/i STMIK PONTIANAK, maka bersama ini disampaikan informasi tentang hal tersebut sebagai berikut :

  1.  Bagi mahasiswa/i yang tidak dapat hadir kuliah maka DIWAJIBKAN untuk mengisi Form Permohonan Tidak Hadir Kuliah dengan LENGKAP dan BENAR.
  2. Form Permohonan Tidak Hadir Kuliah sudah diisi dengan LENGKAP  dan BENAR , diserahkan kepada Wakil Ketua III dengan dilengkapi oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dokumen pendukung alasan ketidak hadiran kuliah yang dimohonkan.
  3. Dokumen yang dimaksud point (2) adalah : 
    1. Surat Tugas dari Pimpinan STMIK Pontianak
    2. Surat Dokter yang memeriksa beserta resep obat
    3. Surat Bidan yang menangani tindakan medis persalinan mahasiswi
    4. Surat ijin dari Orang Tua tentang adanya keluarga inti yang telah meninggal dunia dan dilengkapi oleh fotocopi KTP orang tua
  4. Administrasi tidak hadir kuliah yang telah memperoleh persetujuan Wakil Ketua III selanjutnya difotocopi dan diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah yang tercantum dalam form permohonan.
  5. Administrasi tidak hadir kuliah yang telah memperoleh persetujuan Wakil Ketua III (ASLI) diserahkan kepada Ka.Sub.Bag.Akademik sebagai arsip pada jam kerja.
  6. Ketentuan ADMINISTRASI TIDAK HADIR KULIAH mahasiswa/i STMIK PONTIANAK berlaku terhitung hari JUMAT tanggal 15 NOVEMBER 2019.

Demikian diinformasikan untuk menjadi perhatian dan diikuti

Download Template Surat Izin

 

Pontianak, 11 November 2019

a.n Ketua,
Wakil Ketua I

-ttd-

Susanti MK, S.Kom., M.Kom
NIPY : 9908006

Pengumuman No. 059.11/PU/STMIK-PTK/2019