PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2022-2023
Written on .
Berkenaan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Daiam Negeri, Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta berdasarkan hasil rapat Pimpinan STMIK Pontianak maka bersama ini disampaikan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di STMIK Pontianak untuk semester Ganjil T.A. 2022-2023 dilakukan secara Tatap Muka atau LURING dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dan akan menyesuaikan dengan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Provinsi Kalimantan Barat.
Pontianak, 22 Agustus 2022 a.n. Ketua
Wakil Ketua I,
-ttd-
Dr. Susanti Margaretha, S.Kom., M.Kom. NIPY : 9908006