Tata Tertib Peserta Ujian

A. Di dalam mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak, peserta ujian diharuskan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

A.1. Ujian Online:

  1. Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah mencantumkan matakuliah di KRS
  2. Peserta wajib akses Moodle 30 menit sebelum ujian dilaksanakan. Apabila terjadi kendala login, peserta segera menghubungi Staff ICT.
  3. Bagi peserta yang terlambat dari jam ujian atau memiliki kendala selama ujian berlangsung, maka tidak diberikan tambahan waktu ujian atau ujian susulan.
  4. Peserta diminta untuk bersikap jujur dalam menjawab soal ujian.
  5. Peserta wajib menjawab dan mengumpulkan jawaban dari dosen yang ada di Moodle sesuai bagan alur.
  6. Peserta wajib upload jawaban ujian ke Moodle sebelum jam ujian tersebut berakhir.
  7. Peserta tidak diberikan penambahan waktu jika terlambat mengunggah jawaban ujian di Moodle.

A.2. Ujian Offline:

  1. Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah mencantumkan matakuliah di KRS
  2. Hadir dan berada dalam ruang ujian 10 menit sebelum ujian berlangsung.
  3. Bagi peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
  4. Khusus mahasiswa baru (tahun masuk 2021), setiap hari Senin dan Kamis wajib memakai baju Almamater selama satu tahun (2 semester).- Putra : Celana panjang dan kemeja warna putih serta jaket almamater – Putri : Rok dan kemeja warna putih serta jaket almamater.
  5. Peserta harus menempati kursi di ruang yang telah ditetapkan.
  6. Peserta harus membawa peralatan tulis sendiri, buku dan catatan harus diletakkan di bagian depan ruang ujian kecuali ujian diselenggarakan dengan sifat buku terbuka.
  7. Demi ketertiban pelaksanaan ujian, pengawas berhak mengatur/memindahkan tempat duduk peserta baik sebelum atau pada saat ujian berlangsung.
  8. Selama ujian berlangsung Handphone atau alat komunikasi yang lain harus dimatikan.
  9. Setelah ujian berakhir peserta wajib menyerahkan lembar jawaban, soal ujian dan atau kertas buram (jika ada) kepada pengawas yang bersangkutan.
  10. Peserta ujian harus memakai pakaian yang sopan (ber-krah), rapi dan bersepatu sesuai ketentuan.

B. Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang :

  1. Merokok, makan dan minum
  2. Berbicara dengan sesama peserta ujian
  3. Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas ujian
  4. Melihat/mengambil/ memberikan kertas pekerjaan/ buram dari/kepada sesama peserta ujian
  5. Mengeluarkan/melihat buku-buku, catatan-catatan dalam bentuk apapun kecuali ujian diselenggarakan dengan sifat buku terbuka (open book)
  6. Pinjam-meminjam alat tulis
  7. Pinjam-meminjam buku/ catatan bila ujian dinyatakan buku terbuka
  8. Melakukan perbuatan – perbuatan lain yang dapat mengganggu ketenangan/ ketertiban pelaksanaan ujian

C. Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut pada no. A dan B di atas, dikenakan tindakan berupa :

  1. Peringatan dari pengawas ujian
  2. Pengawas ujian menghentikan peserta untuk melanjutkan ujian dan mengambil berkas.
  3. Dinyatakan gugur/ batal terhadap peserta dalam mata ujian tersebut oleh pengawas ujian.
  4. Sanksi akademis yang ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak (STMIK Pontianak) dalam Surat Keputusan Tata tertib kehidupan kampus.

Pontianak, 16 Juni 2022
Ketua,

-ttd-

Dr. Sandy Kosasi, S.E., M.M., M.Kom.
NIDN : 1105116601

Pengumuman No. 019.06/PU/STMIK-PTK/2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *