Tata Tertib Peserta Ujian
Written on .
A. Di dalam mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak, peserta ujian diharuskan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A.1. Ujian Online:
- Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah mencantumkan matakuliah di KRS
- Peserta wajib akses Moodle 30 menit sebelum ujian dilaksanakan. Apabila terjadi kendala login, peserta segera menghubungi Staff ICT.
- Bagi peserta yang terlambat dari jam ujian atau memiliki kendala selama ujian berlangsung, maka tidak diberikan tambahan waktu ujian atau ujian susulan.
- Peserta diminta untuk bersikap jujur dalam menjawab soal ujian.
- Peserta wajib menjawab dan mengumpulkan jawaban dari dosen yang ada di Moodle sesuai bagan alur.
- Peserta wajib upload jawaban ujian ke Moodle sebelum jam ujian tersebut berakhir.
- Peserta tidak diberikan penambahan waktu jika terlambat mengunggah jawaban ujian di Moodle.
A.2. Ujian Offline:
- Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah mencantumkan matakuliah di KRS
- Hadir dan berada dalam ruang ujian 10 menit sebelum ujian berlangsung.
- Bagi peserta yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
- Khusus mahasiswa baru (tahun masuk 2021), setiap hari Senin dan Kamis wajib memakai baju Almamater selama satu tahun (2 semester).- Putra : Celana panjang dan kemeja warna putih serta jaket almamater – Putri : Rok dan kemeja warna putih serta jaket almamater.
- Peserta harus menempati kursi di ruang yang telah ditetapkan.
- Peserta harus membawa peralatan tulis sendiri, buku dan catatan harus diletakkan di bagian depan ruang ujian kecuali ujian diselenggarakan dengan sifat buku terbuka.
- Demi ketertiban pelaksanaan ujian, pengawas berhak mengatur/memindahkan tempat duduk peserta baik sebelum atau pada saat ujian berlangsung.
- Selama ujian berlangsung Handphone atau alat komunikasi yang lain harus dimatikan.
- Setelah ujian berakhir peserta wajib menyerahkan lembar jawaban, soal ujian dan atau kertas buram (jika ada) kepada pengawas yang bersangkutan.
- Peserta ujian harus memakai pakaian yang sopan (ber-krah), rapi dan bersepatu sesuai ketentuan.
B. Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang :
- Merokok, makan dan minum
- Berbicara dengan sesama peserta ujian
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas ujian
- Melihat/mengambil/ memberikan kertas pekerjaan/ buram dari/kepada sesama peserta ujian
- Mengeluarkan/melihat buku-buku, catatan-catatan dalam bentuk apapun kecuali ujian diselenggarakan dengan sifat buku terbuka (open book)
- Pinjam-meminjam alat tulis
- Pinjam-meminjam buku/ catatan bila ujian dinyatakan buku terbuka
- Melakukan perbuatan – perbuatan lain yang dapat mengganggu ketenangan/ ketertiban pelaksanaan ujian
C. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut pada no. A dan B di atas, dikenakan tindakan berupa :
- Peringatan dari pengawas ujian
- Pengawas ujian menghentikan peserta untuk melanjutkan ujian dan mengambil berkas.
- Dinyatakan gugur/ batal terhadap peserta dalam mata ujian tersebut oleh pengawas ujian.
- Sanksi akademis yang ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak (STMIK Pontianak) dalam Surat Keputusan Tata tertib kehidupan kampus.
Pontianak, 16 Juni 2022
Ketua,
-ttd-
Dr. Sandy Kosasi, S.E., M.M., M.Kom.
NIDN : 1105116601
Pengumuman No. 019.06/PU/STMIK-PTK/2022